Bali, destinasi yang mendunia, dikenal dengan keindahan alam, kekayaan budaya, dan kehidupan malam yang semarak. Namun, di tengah hiruk pikuk pariwisata, fenomena mabuk di tempat umum menjadi tantangan tersendiri yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan bahkan merusak citra Pulau Dewata. Perilaku ini, meskipun sering dianggap sepele oleh sebagian pihak, memiliki dampak yang signifikan terhadap kenyamanan wisatawan dan masyarakat lokal.
Dampak Perilaku Mabuk di Ruang Publik Bali
Mabuk di tempat umum mengacu pada kondisi seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol sedemikian rupa sehingga perilakunya menjadi tidak terkontrol, mengganggu ketertiban, atau bahkan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Di Bali, situasi ini seringkali terjadi di area-area ramai seperti Kuta, Legian, Seminyak, atau sekitar tempat hiburan malam.
Dampak yang ditimbulkan oleh perilaku ini antara lain:
- Mengganggu Ketertiban Umum: Suara bising, perkelahian, atau tindakan anarkis yang dipicu oleh pengaruh alkohol dapat merusak suasana damai dan nyaman bagi wisatawan lain serta masyarakat lokal.
- Menciptakan Rasa Tidak Aman: Perilaku agresif atau tidak terkontrol dari orang yang mabuk dapat menimbulkan rasa takut dan tidak aman bagi siapa pun yang berada di sekitar.
- Mencoreng Citra Pariwisata Bali: Sebagai destinasi wisata internasional, perilaku tidak pantas yang disebabkan oleh mabuk di tempat umum dapat terekam dan tersebar luas, merusak reputasi Bali sebagai destinasi yang aman dan berbudaya.
- Risiko Kejahatan dan Kecelakaan: Orang yang mabuk lebih rentan menjadi korban kejahatan (pencurian, penipuan) atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas jika nekat berkendara.
- Pelanggaran Norma Sosial dan Adat: Bali memiliki nilai-nilai budaya dan adat yang kuat. Perilaku mabuk yang mengganggu ketertiban dapat dianggap tidak menghormati kearifan lokal.
Regulasi dan Upaya Penertiban di Bali
Meskipun Indonesia tidak memiliki larangan total terhadap konsumsi alkohol, perilaku mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dapat dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban. Selain itu, Pemerintah Daerah Bali juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum dan sanksi bagi pelanggar.
Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bali secara rutin melakukan patroli dan penertiban. Langkah-langkah persuasif hingga penindakan dapat dilakukan untuk menjaga agar area publik tetap kondusif.
