Pihak kepolisian Resor Badung, Bali, akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AA (35 tahun), yang menjabat sebagai manajer sebuah tempat SPA prostitusi di kawasan Seminyak, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan praktik prostitusi terselubung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan AA dalam mengelola bisnis haram tersebut.
Penggerebekan tempat prostitusi yang berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, tersebut dilakukan pada Selasa (22/04/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Badung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah terapis wanita dan beberapa orang pelanggan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan catatan transaksi yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi di tempat SPA prostitusi tersebut.
Menurut keterangan Kompol Made Oka, Kasatreskrim Polres Badung, berdasarkan hasil penyidikan, AA diduga memiliki peran sentral dalam menjalankan bisnis tempat SPA prostitusi ini. “Tersangka AA diduga kuat sebagai pihak yang mengatur operasional SPA, termasuk merekrut terapis, menentukan tarif layanan ‘plus-plus’, serta menerima keuntungan dari praktik prostitusi ini,” ujar Kompol Made Oka dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Kamis (24/04/2025) siang.
Lebih lanjut, Kompol Made Oka menjelaskan bahwa modus operandi tempat SPA prostitusi ini adalah dengan menawarkan layanan pijat relaksasi biasa, namun secara diam-diam menawarkan layanan seksual tambahan kepada pelanggan tertentu dengan tarif yang telah ditentukan. Para terapis wanita diduga dipaksa atau dieksploitasi untuk melayani permintaan seksual pelanggan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan prostitusi terselubung ini.
Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal tentang prostitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah Bali dalam memberantas praktik prostitusi terselubung yang merusak citra pariwisata Pulau Dewata. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah Bali. Sementara itu, tempat SPA prostitusi tersebut telah disegel dan izin operasinya akan ditinjau kembali oleh pemerintah daerah setempat.
