Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda harus menerima konsekuensi tegas setelah kedapatan melanggar aturan dan mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi di Bali. Akibat tindakannya tersebut, yang dianggap tidak menghormati adat dan tradisi luhur masyarakat Bali, WNA tersebut akhirnya diusir dari Bali oleh pihak Imigrasi. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh wisatawan mancanegara untuk memahami dan menghormati setiap peraturan dan kearifan lokal yang berlaku di Pulau Dewata, terutama saat hari-hari suci seperti Nyepi.
Menurut keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Barron Ichsan, S.H., M.H., WNA Uganda berinisial OK (35 tahun) tersebut diamankan oleh petugas Pecalang (petugas keamanan adat Bali) pada saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Senin, 21 April 2025. OK kedapatan berkeliaran di luar penginapannya dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan selama Hari Nyepi, di mana seluruh aktivitas di luar rumah harus dihentikan sebagai bentuk penghormatan dan introspeksi.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan diusir dari Bali terhadap seorang WNA asal Uganda yang terbukti melanggar aturan Hari Raya Nyepi. Yang bersangkutan kedapatan beraktivitas di luar saat Nyepi dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas adat,” ujar Bapak Barron Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar pada Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Bapak Barron Ichsan menjelaskan bahwa setelah diamankan oleh Pecalang, OK kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan laporan dari tokoh adat serta bukti-bukti pelanggaran, pihak Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi OK dan memasukkannya ke dalam daftar cekal agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Tindakan diusir dari Bali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wisatawan lain agar lebih menghormati tradisi dan adat istiadat Bali.
Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada seluruh pengelola akomodasi dan agen wisata untuk lebih aktif dalam memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada wisatawan mengenai aturan-aturan yang berlaku selama Hari Raya Nyepi di Bali. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan berbagai sosialisasi dan imbauan terkait Hari Nyepi kepada wisatawan mancanegara.
Insiden WNA Uganda yang diusir dari Bali ini menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan masyarakat Bali. Banyak yang mengapresiasi tindakan tegas dari pihak Imigrasi dan petugas adat dalam menjaga kesucian Hari Nyepi. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menghormati kearifan lokal di mana pun berada.Sumber dan konten terkait
