Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Aksi nekat seorang wanita di Kota Tebing Tinggi berakhir di balik jeruji besi. RA (23), warga asal Kisaran, Kabupaten Asahan, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan senilai Rp 167 juta milik seorang warga Tebing Tinggi. Motif pelaku melakukan tindakan nekat ini adalah untuk membayar utang dan membeli telepon genggam.
Peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban, Idris (63), yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi. Pelaku yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga korban memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang saat itu tidak mengunci pintu. Dengan leluasa, RA masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah perhiasan berharga milik istri korban.
Korban yang menyadari perhiasannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hilir. Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku RA. Penangkapan dilakukan beberapa waktu setelah kejadian pencurian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah tersebut. RA mengaku nekat melakukan pencurian untuk melunasi utang pribadinya dan membeli sebuah telepon genggam baru. Uang hasil penjualan perhiasan curian tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kedua keinginannya tersebut.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku RA kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, meskipun mengenal orang yang datang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan tindak kriminal demi mengatasi masalah ekonomi.
Pelaku RA kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !
