Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi satu keluarga warga negara asing (WNA) asal India. Tindakan deportasi terhadap keluarga India ini dilakukan lantaran mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Proses deportasi terhadap keluarga India yang terdiri dari ayah, ibu, dan seorang anak ini dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, setelah pihak Imigrasi melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penindakan terhadap keluarga India ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga telah melebihi batas izin tinggal di sebuah penginapan di kawasan Kuta. Tim dari Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa keluarga India tersebut memang telah tinggal di Bali melebihi batas waktu yang diizinkan oleh visa mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Sekeluarga tersebut telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 90 hari dari masa berlaku visa kunjungan mereka yang hanya 60 hari. Mereka tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait keterlambatan kepulangan mereka. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, tindakan overstay merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Barron Ichsan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya membenarkan adanya tindakan deportasi terhadap satu keluarga India tersebut. “Kami telah melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi sekeluarga warga negara India karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Bapak Barron Ichsan. Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali untuk memastikan mereka mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Lebih lanjut, Bapak Barron Ichsan mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu memperhatikan dan mematuhi masa berlaku izin tinggal mereka. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tindakan tegas terhadap keluarga India ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
