Imigrasi Bali Deportasi Jurnalis-Penulis Spanyol yang Overstay 3 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang kedapatan turis overstay selama tiga tahun di wilayah Indonesia. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis dan penulis ini, dengan inisial JR (48), diamankan petugas pada Kamis (24/04/2025) di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Amran Aris, menjelaskan bahwa penangkapan JR berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang turis overstay yang telah tinggal melebihi izin tinggalnya secara signifikan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Imigrasi berhasil mengamankan JR tanpa perlawanan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Setelah kami tindak lanjuti, benar saja, yang bersangkutan terbukti melakukan turis overstay selama tiga tahun,” ujar Bapak Amran Aris dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (25/04/2025).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, JR diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada bulan April tahun 2022 dengan menggunakan Visa Turis. Izin tinggalnya seharusnya berakhir setelah 60 hari, namun yang bersangkutan tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya dan tetap tinggal di Bali hingga akhirnya diamankan.

Alasan JR melakukan turis overstay selama bertahun-tahun di Bali masih dalam pendalaman pihak Imigrasi. Namun, dugaan sementara yang bersangkutan menikmati kehidupan di Bali dan memanfaatkan kelonggaran pengawasan selama pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang terbukti melakukan overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal. Bapak Amran Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Jangan melebihi batas waktu izin tinggal dan segera lakukan perpanjangan jika memang masih ingin tinggal di Indonesia secara legal,” tegas Bapak Amran Aris.

Proses deportasi terhadap JR telah dilakukan pada Sabtu (26/04/2025) pagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan negara asalnya, Spanyol. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta terkait deportasi warganya ini. Kasus turis overstay ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org