WN Pakistan Bukti Palsu Saat Makan di Restoran Bali

Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial OF (32 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Badung, Bali, karena menggunakan bukti palsu pembayaran saat makan di sebuah restoran di kawasan Pererenan, Mengwi. Aksi bukti palsu yang dilakukan pelaku ini terungkap setelah pihak restoran merasa curiga dengan transaksi pembayaran yang tidak kunjung masuk ke rekening mereka.

Modus Operandi Bukti Palsu Terbongkar

Pelaku OF melakukan pemesanan makanan secara daring melalui aplikasi pesan instan WhatsApp atas nama “Vikas”. Setelah makanan diantar, pelaku mengirimkan bukti transfer bank kepada pihak restoran sebagai tanda pembayaran. Namun, setelah dicek berulang kali, uang pembayaran tersebut tidak pernah masuk ke rekening restoran. Kecurigaan pihak restoran semakin meningkat karena pelaku kerap melakukan pemesanan dengan jumlah yang cukup besar.

Setelah melakukan penyelidikan internal dan menemukan kejanggalan pada riwayat transaksi atas nama “Vikas”, pihak restoran kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Sektor Mengwi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku OF di tempat tinggalnya di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Kerugian Restoran Akibat Pemalsuan Capai Puluhan Juta

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku OF telah melakukan aksi penipuan menggunakan bukti palsu ini sebanyak 38 kali sejak bulan April hingga Juni 2024. Akibat perbuatan pelaku, restoran tempatnya memesan makanan mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai kurang lebih Rp 29 juta. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan bukti palsu transfer untuk mendapatkan makanan tanpa harus membayar karena alasan kesulitan ekonomi.

Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, menyatakan bahwa pelaku OF akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya restoran dan tempat makan, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi secara seksama terhadap setiap transaksi pembayaran, terutama yang dilakukan secara daring. Kasus bukti palsu ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak penipuan.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org