Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Kali ini, seorang WNA asal Uganda terbukti terlibat dalam jaringan sindikat prostitusi dan telah dideportasi dari Indonesia. Pemulangan WNA berinisial AA (29 tahun) ini dilakukan pada Senin, 21 April 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan administrasi.
Penangkapan AA bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di sebuah akomodasi di kawasan Seminyak, Kuta. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas Imigrasi mendapati adanya praktik sindikat prostitusi yang melibatkan AA dan beberapa WNA lainnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, petugas berhasil mengamankan AA beserta sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, catatan transaksi, dan uang tunai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Barron Ichsan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Senin pagi, 21 April 2025, menjelaskan bahwa AA terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai, yaitu terlibat dalam sindikat prostitusi. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan ilegal di Bali, termasuk dalam jaringan sindikat prostitusi. Tindakan deportasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan beretika,” tegas Bapak Barron Ichsan.
Lebih lanjut, Bapak Barron Ichsan menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali, terutama yang berpotensi melanggar hukum. Kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait juga terus diperkuat untuk memberantas всякие bentuk kegiatan ilegal. Pemulangan AA ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Pihak Imigrasi Bali tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti terlibat dalam kegiatan sindikat prostitusi atau pelanggaran hukum lainnya.
